Saya akan berpendapat
mengenai Hukum di Indonesia, menurut saya jika para pejabat, petinggi negara,
atau masyarakat Indonesia sekalipun apabila mentaati aturan hukum di Indonesia
berdasarkan dengan pancasila seluruh lapisan masyarakat indonesia pejabat sekalipun
akan takut bila melanggar aturan hukum yang ada. INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
(katanya) sudah tidak asing lagi kalimat tersebut di dengar atau di ucapkan,
apakah hanya orang yang berduit atau berpangkat tinggi saja hukum akan takut
pada mereka? Hukum di Indonesia tidak transparan, UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya hanya sebagai pajangan saja. Mengapa berdasarkan
pancasila? Karena berdasarkan;
Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa)
siapapun yang mempunyai jabatan penting disuatu daerah atau negara sekalipun
apabila mereka ingin melakukan sebuah pelanggaran yang sangat merugikan, mereka
ingat akan Tuhan mereka yang seharusnya mempunyai rasa malu apabila sampai
melakukan pelanggaran tersebut, yang artinya mereka belum memperkuat iman dan
taqwanya terhadap diri sendiri.
- Sila Kedua (Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab),
pemerintah dan masyarakat harus mempunyai hubungan sosial yang seimbang,
pemerintah juga harus memperhatikan mana-mana masyarakat yang sangat memerlukan
kebutuhan apapun dan seharusnya pemerintah mendengar kata hati dari
masyarakatnya, apabila keinginan dari masyarakat tidak terpenuhi secara
maksimal masyarakat akan bertindak tidak peduli kepada pemerintah, dan yang
mempunyai pelanggaran sekecil atau sebesar apapun harus cepat ditangani jangan
sampai dibiarkan berlarut-larut yang akan menyebabkan fatal, masyarakat
dirugikan dan negara dibuat malu oleh para siapapun yang melanggar hukum
- Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), lagi peran
pemerintah dan masyarakat pula yang harus menyeimbangkan persatuan &
persatuan negara ini, supaya tidak ada lagi perpecahan lagi antar lapisan
masyarakat, masyarakat terhadap pemerintah atau pemerintah terhadap pemerintah.
Mengembangkan rasa kebanggan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
- Sila Keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan), mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat, mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi semangat kekeluargaan
- Sila Kelima ( Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia), dan hukum di indonesia harus benar-benar transparan kepada
masyarakat dengan mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi,
sosial dan budaya. Dengan begitu masyarakat ikut berperan dalam membenahi
permasalahan yang ada.
Dengan
itu, bila pemerintah menghargai adanya pancasila, sepatutnya untuk menjalankan tugas yang benar-benar yang berlandaskan pancasila. Sebagai
contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan
dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan
kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan
pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya
kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses
pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini
sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara.
Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses
penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari
sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat
miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini
semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di
Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan
organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode
perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap
setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui
putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya
kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.