PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
TUGAS 1
NPM :
52413901
NAMA : EMYLIAH
KELAS : 4IA12
DEFINISI UMUM BISNIS
Dalam
ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri
memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis
dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
DEFINISI UMUM TIK (TEKNOLOGI INFORMASI
DAN KOMUNIKASI)
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) secara umum adalah semua yang teknologi berhubungan dengan
pengambilan, pengumpulan (akuisisi), pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan
penyajian informasi. Teknologi informasi juga adalah suatu teknologi yang
digunakan untuk mengolah data termasuk memproses, mendapatkan, menyusun,
menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi
yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat, dan tepat waktu yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis,dan pemerintahan dan merupakan
informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
DEFINISI UMUM BISNIS INFORMATIKA
Bisnis informatika adalah suatu
kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok orang yang memiliki nilai
(value) dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang dilakukan dengan bantuan
teknologi informasi. Teknologi informasi disini mencakup semua hal yang
berkaitan dengan teknologi informasi seperti internet.
Jenis dan Tipe Bisnis di Bidang
Teknologi Informatika :
1) Produk
- Hardware / Perangkat Keras adalah bisnis yang
melakukan penjualan terhadaphardware/perangkat keras.
- Software / Perangkat Lunak adalah bisnis yang
melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak.
- Software House ( pembuatan software sesuai permintaan
) adalah Seorang atau sekelompok orang atau perusahaan kecil yang bergerak di
bidang jasa pembuatan atau perbaikan perangkat lunak (software).
- E-commerce ( jual-beli online ) E-commerce merupakan
suatu tindakan melakukan transaksi bisnis secara elektronik dengan menggunakan
internet sebagai media komunikasi yang paling utama (Robert E. Johnson).
2) Jasa
Infrastruktur Komputer adalah bisnis
Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti
Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.
Konsultan IT : merupakan orang-orang yang menyarankan
kepada client Teknologi Informasi apa yang harus digunakan untuk memenuhi
sasaran bisnis, menyelesaikan suatu masalah dalam bisnis, memperbaiki struktur
dan efisiensi dan sistem IT organisasi.
JENIS BISNIS INFORMATIKA
Pada
kali ini saya akan memberikan salah satu contoh bisnis informatika yaitu Tokopedia,
dimana Tokopedia merupakan sebuah e-commerce atau lebih sering didengar sebagai
jual-beli online. Saya akan menjelaskan bagaimana teknik penjualan perangkat
TIK pada Tokopedia dan sedikit pemaparan profil dari Tokopedia.
Tokopedia
adalah perusahaan internet yang memungkinkan setiap individu dan pemilik bisnis
di Indonesia untuk mengembangkan dan mengelola bisnis online mereka secara
mudah dan gratis, sekaligus memungkinkan pengalaman berbelanja online yang
lebih aman dan nyaman.
Tokopedia
menggunakan salah satu jenis e-commerce, yaitu Marketplace atau bisa disebut
juga dengan e-commerce C2C (Customer to Customer). Marketplace adalah bentuk
bisnis yang selain menawarkan tempat sebagai media promosi bagi para penjual,
pihak e-commerce tersebut memberikan layanan metode pembayaran dari transaksi
online yang dilakukan. Pada umumnya pihak e-commerce akan memberikan layanan
Escrowatau rekening pihak ke-3. Fungsi dari escrow sendiri adalah sebagai
jembatan antara penjual, pembeli, dan pihak e-commerce. Penjual hanya akan
mendapatkan uang jika kedatangan barang telah dikonfirmasi oleh pembeli. Dengan
menggunakan metode ini, berbelanja di Tokopedia akan menjadi aman, dan penjual
pun dapat membangun rasa percaya pembeli terhadap tokonya.
Visi
:
"Membangun
Indonesia lebih baik lewat internet".
Sejarah
:
Tokopedia.com
resmi diluncurkan ke publik pada 17 Agustus 2009 di bawah naungan PT Tokopedia
yang didirikan oleh William Tanuwijaya dan Leontinus Alpha Edison pada 6
Februari 2009. Sejak resmi diluncurkan, PT Tokopedia berhasil menjadi salah
satu perusahaan internet Indonesia dengan pertumbuhan yang sangat pesat.
PT
Tokopedia mendapatkan seed funding (pendanaan awal) dari PT Indonusa Dwitama
pada tahun 2009. Kemudian pada tahun-tahun berikutnya, Tokopedia kembali
mendapatkan suntikan dana dari pemodal ventura global seperti East Ventures
(2010), Cyber Agent Ventures (2011), Netprice (2012), and SoftBank Ventures
Korea (2013). Hingga pada Oktober 2014, Tokopedia berhasil mencetak sejarah
sebagai perusahaan teknologi pertama di
Asia Tenggara, yang menerima investasi sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,2
triliun dari Sequoia Capital dan SoftBank Internet and Media Inc (SIMI).
Berkat
peranannya dalam mengembangkan bisnis online di Indonesia, PT. Tokopedia
berhasil meraih penghargaan Marketeers of the Year 2014 untuk sektor E-Commerce
pada acara Markplus Conference 2015 yang digelar oleh Markplus Inc tanggal 11
Desember 2014.
Jumlah
Karyawan :
150
orang, dan terus bertambah
Produk
yang Disediakan :
Tokopedia.com
menawarkan jutaan produk yang terbagi dalam 21 kategori besar, meliputi:
• Pakaian
• Fashion & Aksesoris
• Kecantikan
• Kesehatan
• Rumah Tangga
• Dapur
• Perawatan Bayi
• Handphone & Tablet
• Laptop & Aksesoris
• Komputer & Aksesoris
• Elektronik
• Kamera, Foto & Video
• Otomotif
• Olahraga
• Office & Stationery
• Souvenir, Kado & Hadiah
• Mainan & Hobi
• Makanan & Minuman
• Buku
• Software
• Film, Musik & Game
Hingga
Januari 2015, terhitung lebih dari 1.200 kategori produk tersedia di
Tokopedia.com.
Selanjutnya adalah penjelasan mengenai
teknik penjualan perangkat TIK pada Tokopedia.
- TRANSAKSI PEMBELIAN
1. Pembeli
wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh
Tokopedia. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran
yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian Tokopedia akan
meneruskan dana ke pihak Penjual apabila tahapan transaksi jual beli pada
sistem Tokopedia telah selesai.
2. Saat melakukan
pembelian Barang, Pembeli menyetujui bahwa:
- Pembeli
bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi
keseluruhan Barang (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna,
kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk
membeli.
- Pembeli mengakui
bahwa warna sebenarnya dari produk sebagaimana terlihat di situs Tokopedia
tergantung pada monitor komputer Pembeli. Tokopedia telah melakukan upaya
terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di Situs
Tokopedia muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan
warna pada Situs Tokopedia akan akurat.
- Pengguna
masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Barang ketika
Pengguna membeli suatu barang.
- Tokopedia
tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas barang-barang dari Penjual
kepada Pembeli.
3. Pembeli
memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Barang merupakan tanggung jawab
Penjual yang menawarkan Barang tersebut. Terkait ketersediaan stok Barang dapat
berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Barang kosong, maka penjual
akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan
kepada Pembeli.
4. Pembeli
memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antar
Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi Tokopedia dan/atau tanpa
sepengetahuan Tokopedia (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan,
pengaturan transaksi khusus diluar situs Tokopedia atau upaya lainnya) adalah
merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
5. Tokopedia
memiliki kewenangan sepenuhnya untuk menolak pembayaran tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu.
6. Pembayaran
oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 2
hari) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut
pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh pembeli, Tokopedia
memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak
mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
7. Konfirmasi
pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran
berupa nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa
keterangan tidak akan diproses oleh Tokopedia.
8. Pembeli
wajib melakukan konfirmasi penerimaan Barang, setelah menerima kiriman Barang
yang dibeli. Tokopedia memberikan batas waktu 2 (dua) hari setelah pengiriman
berstatus "terkirim" pada sistem Tokopedia, untuk Pembeli melakukan
konfirmasi penerimaan Barang. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada konfirmasi
atau klaim dari pihak Pembeli, maka dengan demikian Pembeli menyatakan
menyetujui dilakukannya konfirmasi penerimaan Barang secara otomatis oleh
sistem Tokopedia.
9. Setelah
adanya konfirmasi penerimaan Barang atau konfirmasi penerimaan Barang otomatis,
maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi Tokopedia akan di
lanjut kirimkan ke pihak Penjual (transaksi dianggap selesai).
10. Pembeli
memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya
konfirmasi / konfirmasi otomatis penerimaan Barang adalah bukan menjadi
tanggung jawab Tokopedia. Kerugian yang timbul setelah adanya
konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Barang menjadi tanggung jawab Pembeli
secara pribadi.
11. Pembeli
memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Barang yang disebabkan
keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
12. Pembeli
memahami dan menyetujui bahwa masalah keterlambatan proses pembayaran dan biaya
tambahan yang disebabkan oleh perbedaan bank yang Pembeli pergunakan dengan bank
Rekening resmi Tokopedia adalah tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
13. Pengembalian
dana dari Tokopedia kepada Pembeli hanya dapat dilakukan jika dalam
keadaan-keadaan tertentu berikut ini:
- Kelebihan
pembayaran dari Pembeli atas harga Barang,
- Masalah
pengiriman Barang telah teridentifikasi secara jelas dari Penjual yang
mengakibatkan pesanan Barang tidak sampai,
- Penjual
tidak bisa menyanggupi order karena kehabisan stok, perubahan ongkos kirim,
maupun penyebab lainnya,
- Penjual
sudah menyanggupi pengiriman order Barang, tetapi setelah batas waktu yang
ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang hingga batas waktu yang
telah ditentukan.
14. Apabila
terjadi proses pengembalian dana dari Tokopedia maka Saldo Tokopedia milik
Pengguna akan bertambah sesuai dengan jumlah pengembalian dana.
15. Transaksi
hanya dapat dibatalkan sebelum Pembeli melakukan konfirmasi pembayaran dan
disampaikan secara resmi kepada Tokopedia melalui metode yang tersedia, kecuali
dalam kondisi adanya pembatalan dari pihak Penjual.
16. Tokopedia
berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang
belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara
Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Tokopedia
adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak
Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
17. Apabila
Pembeli memilih menggunakan metode pembayaran transfer bank, maka total
pembayaran akan ditambahkan kode unik untuk mempermudah proses verifikasi.
Dalam hal pembayaran telah diverifikasi maka kode unik akan dikembalikan ke
Saldo Tokopedia Pembeli.
18. Tokopedia
memiliki kewenangan melakukan perubahan status pemesanan menjadi
"terkirim" apabila tidak ada pembaharuan status pengiriman dari kurir
setelah 10 hari sejak resi diinput oleh Penjual dan tidak ada konfirmasi lebih
lanjut dari pihak Pembeli perihal barang pesanan. Kemudian dalam jangka waktu 5
hari sejak perubahan status tersebut diatas, Tokopedia memberikan kesempatan
kepada pihak Pembeli untuk melakukan (i) konfirmasi penerimaan barang atau (ii)
Komplain. Jika dalam jangka waktu 5 hari tersebut tidak ada konfirmasi
penerimaan barang atau komplain apapun dari Pembeli, maka Tokopedia memiliki
kewenangan untuk menyelesaikan transaksi dan meneruskan dana kepada Penjual
bersangkutan yang dianggap telah melakukan kewajibannya mengirimkan barang dan
menginformasikan nomor resi pengiriman. Penyesuaian status pemesanan ini hanya
akan dilakukan apabila alamat tujuan pengiriman yang tertera pada invoice
pemesanan dan resi kurir telah sesuai.
19. Tokopedia
memiliki kewenangan untuk mengembalikan dana pada limit kartu kredit pengguna,
ketika terbukti adanya tindakan kecurangan pada penggunaan fitur pembayaran
kartu kredit dan/atau memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal
transaction) pada kartu kredit.
- TRANSAKSI PENJUALAN
1. Penjual
dilarang memanipulasi harga Barang dengan tujuan apapun.
2. Penjual
dilarang melakukan penawaran / berdagang Barang terlarang sesuai dengan yang
telah ditetapkan pada ketentuan "Jenis Barang".
3. Dalam
menggunakan Fasilitas "Catatan", Penjual dilarang membuat peraturan
atau ketentuan pribadi toko yang bertentangan dengan Syarat & Ketentuan
Tokopedia. Jika terdapat pertentangan antara keduanya maka peraturan yang
berlaku adalah Syarat & Ketentuan Tokopedia.
4. Penjual
wajib memberikan balasan untuk menerima atau menolak pesanan Barang pihak Pembeli
dalam batas waktu 3 hari terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang dari
Tokopedia. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada balasan dari Penjual maka
secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan.
5. Setelah
menyetujui untuk menerima pesanan pembeli, maka pihak Penjual wajib memasukan
nomor resi pengiriman Barang dalam batas waktu 5 hari (tidak termasuk hari
Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi pesanan Barang
dari Tokopedia . Jika dalam batas waktu tersebut pihak Penjual tidak memasukan
nomor resi pengiriman Barang maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan.
6. Penjual
memahami dan menyetujui bahwa pembayaran atas harga Barang dan ongkos kirim
(diluar biaya transfer / administrasi) akan dikembalikan sepenuhnya ke Pembeli apabila
transaksi dibatalkan dan/atau transaksi tidak berhasil dan/atau ketentuan lain
yang diatur dalam Syarat & ketentuan No C 13
7. Dalam
keadaan Penjual hanya dapat memenuhi sebagian dari jumlah Barang yang dipesan
oleh Pembeli, maka Penjual wajib memberikan keterangan kepada Tokopedia sebelum
menerima pesanan dimaksud. Pembeli memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui
melanjutkan transaksi/membatalkan transaksi dan Penjual dilarang melanjutkan
transaksi tanpa mendapat persetujuan dari Pembeli. Apabila telah disetujui
ulang oleh Pembeli sesuai dengan jumlah pesanan yang disanggupi oleh Penjual,
maka selisih dana total harga Barang akan dikembalikan kepada pihak Pembeli.
8. Tokopedia
memiliki kewenangan untuk menahan pembayaran dana di Rekening Resmi Tokopedia
sampai waktu yang tidak ditentukan apabila terdapat permasalahan dan klaim dari
pihak Pembeli terkait proses pengiriman dan kualitas Barang. Pembayaran baru
akan dilanjut kirimkan kepada Penjual apabila permasalahan tersebut telah
selesai dan/atau Barang telah diterima oleh Pembeli.
9. Tokopedia
berwenang untuk membatalkan dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i)
Nomor resi kurir pengiriman barang yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai
dan/atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di Situs Tokopedia;
(ii) Penjual mengirimkan barang melalui jasa kurir/logistik selain dari yang
disediakan dan terhubung dengan Situs Tokopedia.
10. Penjual
memahami dan menyetujui bahwa Pajak Penghasilan Penjual akan dilaporkan dan
diurus sendiri oleh masing-masing Penjual sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku di peraturan perundang-undangan di Indonesia.
11. Tokopedia
berwenang mengambil keputusan atas permasalahan-permasalahan transaksi yang
belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan penyelesaian, baik antara
Penjual dan Pembeli, dengan melihat bukti-bukti yang ada. Keputusan Tokopedia
adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak
Penjual dan Pembeli untuk mematuhinya.
12. Apabila
disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa Logistik yang berbeda dari
pilihan awal pembeli dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman
tersebut adalah dibawah tarif pengiriman awal).
13. Tokopedia
berwenang memotong kelebihan tarif pengiriman dari dana pembayaran pembeli dan
mengembalikan selisih kelebihan tarif pengiriman kepada pembeli.
Tokopedia
merupakan pasar / mall online terbesar di Indonesia yang memungkinkan individu maupun pemilik usaha di Indonesia untuk
membuka dan mengelola toko online mereka
secara mudah dan gratis, terlepas dari itu semua Tokopedia pasti
memiliki kelebihan dan kekurangan di mata masyarakat yang pernah berbelanja di
Tokopedia. Kelebihan dan kekurangan dari Tokopedia beberapa pelanggan, yaitu :
Kelebihan :
- Loading
website yang cepat apabila dalam kondisi normal.
- Tampilan
dari website maupun tokopedia simpel, sederhana, dan jelas.
- Terdapat
promo-promo seperti gratis ongkos kirim.
Kelemahan
:
- Dalam
pencarian produk saat akan membeli, penjual yang tidak aktif pun
diikutsertakan.
- Cara
pembelian yang terlalu simpel cenderung kurang jelas, terutama bagi pembeli
pemula.
PERKEMBANGAN BISNIS INFORMATIKA DI
INDONESIA DAN DUNIA
Perkembangan informatika dalam
bidang pendidikan sekarang sudah banyak pembelajaran yang lebih baik dengan
menggunakan audio/ video/ data dan juga internet. Internet merupakan sarana
pembelajaran yang paling sering digunakan, karena kemampuan dan karakteristik
internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh
(E-Learning) menjadi ebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil
yang lebih baik. Dengan hadirnya e-learning setiap siswa bisa
mengakses materi pembelajaran yang disediakan melalui situs. Siswa bisa
berinteraksi dengan guru atau dengan siswa lain tanpa harus harus hadir
dikelas. Materi pembelajaran online, membuat siapa saja bisa mengakses materi
tersebut tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.
Perkembangan informatika dalam dunia
kesehatan telah mengubah pola juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit
pasien, yaitu dengan sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan
juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit
karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit
pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta
penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor
dalam tubuh pasien.
Perkembangan informatika dalam dunia
pemerintahan dikenal dengan istilah e-government. Tujuan pemanfaatan
teknologi informasi dalam pemerintahan adalah agar pelayanan kepada masyarakat
dalam lebih efisien. Teknologi informasi juga dapat memberdayakan masyarakat
karena dengan adanya infrastruktur e-government akan lebih mudah dan
lebih cepat untuk mengakses informasi dari pemerintah.
SUMBER
: