Selasa, 30 September 2014

PENGETAHUAN TEKNOLOGI INTERNET DAN NEW MEDIA


1.       Definisi New Media
Arti dari new media adalah perantara baru. Namun pengartian secara istilah adalah perubahan media yang dulu dalam media yang terbentuk dari interaksi antara manusia dan komputer dan internet secara khususnya. Termasuk di dalamnya adalah web,blog,online social network dll yang menggunakan komputer sebagai medianya. . Media baru memungkinkan akses  tanpa batas, kapan saja, dimana saja dan dengan perangkat digital apapun. Perangkat yang mendukung untuk menyediakan fasilitas umpan balik secara langsung, berbagai partisipasi kreatif, dan terbentuknya berbagai komunitas yang mengiringi konten-konten media.

       Menurut Everett M. Rogers (dalam Abrar, 2003:17-18) merangkumkan perkembangan media komunikasi ke dalam empat era. Pertama, era komunikasi tulisan, Kedua, era komunikasi cetak, Ketiga, era telekomunikasi, dan Keempat, era komunikasi interaktif. Media baru adalah media yang berkembang pada era komunikasi interaktif. Ron Rice mendefinisikan media baru adalah media teknologi komunikasi yang melibatkan komputer di dalamnya (baik mainframe, PC maupun Notebook) yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antar sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan. Sementara menurut McQuail, media baru adalah tempat dimana seluruh pesan komunikasi terdesentralisasi; distribusi pesan lewat satelite meningkatkan penggunaan jaringan kabel dan komputer, keterlibatan audiens dalam proses komunikasi yang semakin meningkat.


2.       Pandangan tentang New Media
Pandangan terhadap new media dapat berpengaruh positif dan negatif. Berpengaruh positifnya info dari media sangat mudah dan sangat cepat,dapat di akses di mana pun serta mendapatkannya sangat lah murah. Pengaruh negatif new media terhadat manusia adalah info dari media tersebut tanpa batas dan dapat masuknya budaya luar melalui media baru ini,jika tidak di dasarkan kepada ilmu pengetahuan maka akan menimbulkan hal-hal yang negatif terhadap masyarakat.
Pandangan new media dari masyarakat sekitar, karena masyarakat selalu berhubungan dengan adanya new media misalnya internet yang mencakup jejaring sosial, televisi analog,iPhone maupun game. Berikut adalah pandangan masyarakat:

  • Luasnya jejaring sosial yang bisa menghubungkan semua user di seluruh dunia bisa berkomunikasi dengan mudah.
  • Kesepian, hal ini yang memicu masyarakat untuk bermain game di internet maupun online jejaring sosial, tetapi dampak negatif dari faktor ini adalah terkadang masyarakat bisa terasingkan dari dunia luar(nyata) karena terlalu fokus pada new media di dunia maya

3.     Manfaat New Media
Manfaat New Media sangat banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari ,seperti beberapa bidang-bidang berikut ini:

-Bidang Pendidikan
Dapat menjadi sarana belajar dan saling bertukar informasi untuk pelajar  bahkan  dapat digunakan untuk  mencari sumber informasi seperti Wikipedia dan lainnya,dan sistem baru yang disebut E-learning yang memudahkan sistem pembelajaran.

-Bidang Bisnis
Sangat berguna sebagai perantara Jual beli secara online sehingga memudahkan para penjual maupun pembeli untuk bertransaksi contohya seperti Toko Bagus,Rakuten dan Online Shop lainnya.

-Bidang Sosial
New media berpengaruh besar dalam bidang Sosial atau disebut Jejaring social yag berfungsi sebagai medium Komunikasi bagi para pengguna internet untuk bersosialisasi contohnya facebook,Twitter,Hello Path dan media social lainnya

-Bidang Informasi(berita)
New Media memegang peranan penting dalam bagian ini karena berfungsi sebagai penghantar informasi  dan memberitakan kabar-kabar atau hal-hal yang terbaru untuk para pembaca nya.contoh kompas.com,detikcom

-Bidang Pekerjaan
Sebagai media untuk mencari,memberitakan,memuat sebuah lowongan kerja sehingga memudahkan para penggunanya.contoh jobsdb

4.     Komponen New Media
Pada new media ada beberapa komponen seperti Pembuat,penyalur dan pemakai

-Pembuat merupakan orang yang menciptakan wadah atau sarana new media itu sendiri komponen ini berperan sebagai pencipta atau pembentuk new media.

-Penyalur adalah sebuah perantara yang menghantarkan sarana media atau bisa disebut media yang berfungsi mengahantarkan pemakai untuk memakai sarana itu sendiri.

-Sedangkan Pemakai adalah orang yang berperan sebagai konsumen sebuah sarana media atau new media yang berfungsi untuk memakai new media.

5.     Aplikasi New Media
 New media sendiri tercipta dari interaksi antara masyarakat dengan computer dan internet ,dan saat ini peimplementsian new media sudah semakin banyak dan semakin kompleks bahkan semakin berkembang kegunaanya dari sekedar member informasi sampai bersosialisasi dan bahkan sebagai media hiburan contohnya.

1.Jejaring Sosial
 Dalam bidang jejaring social dapat kita temukan banyak sekali kegunaan atau peran new media contoh peimplementasiannya seperti facebook,twitter dan lain-lain
2.Sarana hiburan
Dalam bidang ini pengimplementasian new media sangat nyata contohnya seperti Youtube,vimeoo yang digunakan untuk melihat,mengupload atau bahkan mendownload sebuah video di internet.
3.Sarana Informasi(berita)
Dalam bidang ini new media diimplementasikan sebagai media informasi untuk melihat berita contoh nya detikcom,kompas.com dan lainnya.
4.Sarana Jual beli
Dalam bidang ini new media diimplementasikan sebagai media jual beli untuk pembeli dan penjual seperti Berniaga.com,Toko Bagus.com dan lain-lain.
Dari beberapa pengaplikasian diatas saya mengambil 1 contohnya:
Yaitu  Facebook yang mengimplementasikan new media sebagai  media social dengan memanfaatkan koneksi internet dengan begitu para pengguna dari seluruh dunia dapat terhubung satu sama lain dan bisa berinteraksi.

Bbeberapa contoh aplikasi didalam internet yang mengembangkan new media, yaitu:
  Google, altavista, yahoo dan website sejenisnya yang merupakan aplikasi pencarian sejumlah kata yang terdapat didalam website untuk mencari berita.

  •   CNN, BBC, detik, okezone dan berbagai website sejenisnya yang dibuat untuk memberikan berita secara cepat sebagai pengganti koran/majalah.
  • Youtube, seleb.tv, metacave dan website sejenisnya yang menyediakan layanan membagikan video atau menampilkannya sebagai sarana hiburan dan berita secara audio visual.
  •   Twitter, facebook, friendster dan website sejenisnya yang menyediakan layanan mini blog dan social network sebagai sarana komunikasi langsung yang sengaja dibagikan kepata publik.
  •   BSE, e-dukasi.net, ilmukomputer,com yang menyediakan layanan pendidikan secara online berupa pembahasan-pembahasan materi pendidikan dan ada yang menyediakan buku elektronik (e-book), dsb.


SUMBER :

1.     http://jhens-fernando.blogspot.com/2012/10/konsep-dasar-new-media.html
3. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/492/jbptunikompp-gdl-biyonosugi-24562-3-unikom_b-i.pdf
4.       http://lhiasusan20.blogspot.com/2013/11/new-media-definisi-pandangan-manfaat.html







Rabu, 30 April 2014

Hukum Di Indonesia

     Saya akan berpendapat mengenai Hukum di Indonesia, menurut saya jika para pejabat, petinggi negara, atau masyarakat Indonesia sekalipun apabila mentaati aturan hukum di Indonesia berdasarkan dengan pancasila seluruh lapisan masyarakat indonesia pejabat sekalipun akan takut bila melanggar aturan hukum yang ada. INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM (katanya) sudah tidak asing lagi kalimat tersebut di dengar atau di ucapkan, apakah hanya orang yang berduit atau berpangkat tinggi saja hukum akan takut pada mereka? Hukum di Indonesia tidak transparan, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya hanya sebagai pajangan saja. Mengapa berdasarkan pancasila? Karena berdasarkan;

    Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) siapapun yang mempunyai jabatan penting disuatu daerah atau negara sekalipun apabila mereka ingin melakukan sebuah pelanggaran yang sangat merugikan, mereka ingat akan Tuhan mereka yang seharusnya mempunyai rasa malu apabila sampai melakukan pelanggaran tersebut, yang artinya mereka belum memperkuat iman dan taqwanya terhadap diri sendiri.

-        Sila Kedua (Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab), pemerintah dan masyarakat harus mempunyai hubungan sosial yang seimbang, pemerintah juga harus memperhatikan mana-mana masyarakat yang sangat memerlukan kebutuhan apapun dan seharusnya pemerintah mendengar kata hati dari masyarakatnya, apabila keinginan dari masyarakat tidak terpenuhi secara maksimal masyarakat akan bertindak tidak peduli kepada pemerintah, dan yang mempunyai pelanggaran sekecil atau sebesar apapun harus cepat ditangani jangan sampai dibiarkan berlarut-larut yang akan menyebabkan fatal, masyarakat dirugikan dan negara dibuat malu oleh para siapapun yang melanggar hukum

-           Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), lagi peran pemerintah dan masyarakat pula yang harus menyeimbangkan persatuan & persatuan negara ini, supaya tidak ada lagi perpecahan lagi antar lapisan masyarakat, masyarakat terhadap pemerintah atau pemerintah terhadap pemerintah. Mengembangkan rasa kebanggan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia

-   Sila Keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan), mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan

-                 Sila Kelima ( Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia), dan hukum di indonesia harus benar-benar transparan kepada masyarakat dengan mengikutsertakan seluruh rakyat dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dengan begitu masyarakat ikut berperan dalam membenahi permasalahan yang ada.

    Dengan itu, bila pemerintah menghargai adanya pancasila, sepatutnya untuk menjalankan tugas yang benar-benar yang berlandaskan pancasila. Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya. 

   Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum. 





MENAGGAPI KASUS SUTINAH

JAKARTA - Menjelang hari eksekusi tenaga kerja Indonesia, Satinah, di Arab Saudi, yang divonis hukuman mati karena telah membunuh majikannya, uang diyat sebesar Rp 21 miliar yang dibebankan kepada pemerintah tak kunjung terkumpul. Perkembangan terakhir hasil ‘urunan ’untuk Satinah baru terkumpul sekira Rp15miliar.

Migrant Care dalam keterangan persnya, menduga adanya permainan calo dalam kasus ini. Perhimpunan buruh migran ini mengungkapkan jika uang diyat ini seolah-olah menjadi komoditas bisnis.

Analis Timur Tengah, Lathifa Marina Al Anshori, melihat kasus Satinah ini dari awal memang ada kesan bahwa pemilihan uang diyat sebagai jalan penyelesaian, hanya untuk dimanfaatkan. “Ini memang sudah jadi karakter bangsa di sana,” ucap Lathifa.

Lulusan Universitas Kairo ini juga menambahkan bahwa kasus Satinah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah yang tampaknya tidak belajar dari kasus-kasus terdahulu. “Ini belum puncak permasalahan, kasus seperti ini akan masih terus bergulir. Selama pemerintah tidak memberikan edukasi memadai kepada para tenaga kerja untuk tindakan pencegahan. Apalagi dengan kembalinya dibuka moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi, saya sangat khawatir, karena masalah disana saja belum selesai, lalu kok dikirim lagi? Harus ada perjanjian bilateral yang sangat mengikat dan peraturan yang general karena ini menghadapi karakter negara yang berbeda,”  tegas  Lathifa.

Sementara itu, pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa seharusnya uang diyat itu dibayar oleh keluarga Satinah.

“Ini hubungan antara pelaku dan korban yang bersifat kontraktual, bukan antara pemerintah dan pihak korban. Pembayaran diyat oleh pemerintah RI membuat keluarga korban pembunuhan untuk mengkomersialkan diyat. Keluarga korban akan berpandangan Indonesia mampu membayar diyat seberapapun besarnya,” ucap Hikmahanto.

Hikmahanto juga merasa uang diyat ini seharusnya bisa digunakan untuk memberi kesejahteraan dan pembangunan untuk rakyat. “Uang diyat yang dibayar pemerintah akan menjadi preseden buruk, seharusnya tidak digunakan untuk membayar pemerasan melalui lembaga  diyat,” tuturnya.

  Migrant Care dalam keterangan persnya, menduga adanya permainan calo dalam kasus ini. Perhimpunan buruh migran ini mengungkapkan jika uang diyat ini seolah-olah menjadi komoditas bisnis.   Analis Timur Tengah, Lathifa Marina Al Anshori, melihat kasus Satinah ini dari awal memang ada kesan bahwa pemilihan uang diyat sebagai jalan penyelesaian, hanya untuk dimanfaatkan. “Ini memang sudah jadi karakter bangsa di sana,” ucap Lathifa.   Lulusan Universitas Kairo ini juga menambahkan bahwa kasus Satinah ini menjadi alarm keras bagi pemerintah yang tampaknya tidak belajar dari kasus-kasus terdahulu. “Ini belum puncak permasalahan, kasus seperti ini akan masih terus bergulir. Selama pemerintah tidak memberikan edukasi memadai kepada para tenaga kerja untuk tindakan pencegahan. Apalagi dengan kembalinya dibuka moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi, saya sangat khawatir, karena masalah disana saja belum selesai, lalu kok dikirim lagi? Harus ada perjanjian bilateral yang sangat mengikat dan peraturan yang general karena ini menghadapi karakter negara yang berbeda,”  tegas  Lathifa.   Sementara itu, pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa seharusnya uang diyat itu dibayar oleh keluarga Satinah.   “Ini hubungan antara pelaku dan korban yang bersifat kontraktual, bukan antara pemerintah dan pihak korban. Pembayaran diyat oleh pemerintah RI membuat keluarga korban pembunuhan untuk mengkomersialkan diyat. Keluarga korban akan berpandangan Indonesia mampu membayar diyat seberapapun besarnya,” ucap Hikmahanto.   Hikmahanto juga merasa uang diyat ini seharusnya bisa digunakan untuk memberi kesejahteraan dan pembangunan untuk rakyat. “Uang diyat yang dibayar pemerintah akan menjadi preseden buruk, seharusnya tidak digunakan untuk membayar pemerasan melalui lembaga  diyat,” tuturnya.


http://news.okezone.com/read/2014/03/30/337/962851/kasus-satinah-tamparan-keras-bagi-pemerintah           

    Menurut keterangan diatas saya kontra terhadap urunan untuk kasus satinah, seharusnya keluarga dari pihak satinah yang membayar uang diyat tersebut, sesuai dengan pendapat Hikmahanto Juwana. sebagai warga negara Indonesia yang taat oleh hukum sebaiknya satinah mengikuti aturan hukum di negara arab saudi, walaupun katanya satinah tidak membunuh majikannya tetapi satinah berada di TKP  saat kejadian berlangsung. 

      Hukum di dunia memang sama tetapi setiap negara mempunyai aturan-aturan tertentu dalam menyikapi pembelaan terhadap seseorang. Mungkin negara arab saudi sangat tegas dalam kasus ini, contoh kecil saja ketika seseorang mencuri pada zaman para nabi terdahulu kita saja akan dipotong jari-jarinya, bagaimana yang tertangkap basah membunuh seseorang, mungkin akan dikenakan hukuman yang setimpal juga. 

      Saya berpendapat seperti ini bukan tidak prihatin dengan kasus ini tetapi akan sangat percuma pemerintah atau dari lembaga tertentu membantu urunan uang diyat untuk satinah, yang pada akhirnya tidak terkumpul sampai dengan yang ditentukan. Yang ada Indonesia akan di cap yang tidak baik oleh negara yang bersangkutan atau negara lain. Memang TKI adalah devisa negara tetapi jikalau TKI tersebut sudah melakukan kesalahan seharusnya di hukum sesuai dengan aturan yang ada, mungkin pemerintah Indonesia hanya bisa membantu sampai persidangan tentang kasus perkara ini, hukuman vonis yang akan di kenakan oleh satinah serahkan kepada hukum negara arab saudi bukan dengan membayar uang diyat yang diajukan.    
         

Selasa, 25 Maret 2014

Manusia & Penderitaan


A.    PENGERTIAN PENDERITAAN
Penderitaan berasal dari kata Derita yang artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan.
Penderitaan termasuk realitas Dunia dan Manusia. Penderitaan ada yang ringan dan ada yang berat. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Bisa juga penderitaan menjadi energi untuk bangkit dan menjadikan seseorang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Penderitaan juga merupakan teguran Tuhan kepada Umat-Nya agar manusia sadar untuk tidak berpaling dari-Nya. Sebelum penderitaan itu terjadi pada umumnya manusia telah diberikan tanda, tanda itu dapat berupa mimpi dan lain sebagainya.
Tuhan telah menciptakan manusia dengan segala kelebihannya dibandingkan dengan makhluk lainnya. Penderitaan itu dapat berkurang tergantung bagaimana manusia menyikapi penderitaan itu. Bagi manusia yang tebal imannya musibah yang sedang dialaminya akan segera menyadarkan dirinya untuk bertaubat kepada Nya dan pasrah terhadap takdir yang telah ditentukan Tuhan terhadap diri nya, dan yakin bahwa kekuasaan Tuhan jauh lebih besar dari dirinya. Kepasrahan itu yang membuat manusia merasakan kedamaian dalam hatinya dan lama kelamaan akan berkurang penderitaan yang dialaminya. Sesungguhnya Tuhan tidak pernah memberikan cobaan diluar batas kemampuan umatnya.
Di dalam Al-Qur’an maupun kitab suci agama lainnya banyak surat dan ayat yang menjelaskan tentang penderitaan manusia dan peringatan kepada manusia akan ada nya penderitaan, namun pada umumnya manusia kurang memperhatikan peringatan tersebut.
Dalam surat Al-Insyiqoq ayat 6 dinyatakan bahwa Manusia ialah makhluk yang hidup nya penuh perjuangan. Ayat tersebut dapat diartikan bahwa manusia harus bekerja keras untuk kelangsungan hidup nya yaitu dengan cara menghadapi alam, menghadapi manusia disekelilingnya dan tidak lupa untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Apabila manusia melalaikan salah satu nya akibatnya manusia akan menderita.
Penderitaan itu ada yang fisik dan ada yang psikis. Penderitaan fisik dapat dihadapi dengan cara medis untuk mengurangi atau menyembuhkannya. Sedangkan penderitaan psikis penyembuhannya terletak pada kemampuan penderita menyelesaikan persoalan-persoalan psikis.
 BIOGRAFI CHAIRUL TANJUNG

Chirul Tanjung (CT) adalah konglomerat Indonesia yang namanya berada di urutan 937 dari 1000 orang terkaya di dunia versi majalah Forbes dengan total kekayaan senilai USD 1 miliar. Ayah CT adalah A.G. Tanjung, wartawan Orde Lama yang dulu pernah menerbitkan lima surat kabar beroplah kecil.

Pekerjaan yang dilakukan CT berbeda jauh dengan disiplin ilmu yang ditekuninya di bangku kuliah. Ketika menuntut ilmu di Fakultas Kedokteran Gigi UI tahun 1981, CT mengalami kesulitan finansial untuk biaya kuliah. Saat itulah kemampuannya berbisnis diasah. Ia mulai berbisnis kecil-kecilan menjual buku kuliah stensilan, kaos, dan sebagainya. Kemudian ia memiliki toko peralatan laboratorium dan kedokteran di bilangan Senen Raya, Jakarta Pusat, namun mengalami kebangkrutan. 

Setelah itu ia mencoba membuka usaha kontraktor tetapi kurang berhasil sehingga ia bekerja di perusahaan baja. Lalu, ia pindah ke perusahaan rotan di mana ia bertemu dengan tiga orang rekan dan mendirikan PT. Pariarti Shindutama. Perusahaan ini memproduksi sepatu anak-anak untuk ekspor, dan CT beruntung usahanya kali ini menuai untung besar karena perusahaannya mendapat pesanan 160 ribu pasang sepatu anak-anak dari Italia. Seiring berjalannya waktu, akhirnya CT memutuskan untuk berkarya sendiri karena terjadi perbedaan paham dengan rekan-rekannya.

Lepas dari bisnis sepatu ekspor, CT mengarahkan usahanya ke konglomerasi dengan tiga bisnis inti, yaitu keuangan, properti, dan multi media. Di bidang keuangan, ia mengambil alih Bank Tugu yang sekarang menjadi Bank Mega yang kini merangkak naik menjadi bank kelas atas. Ia juga merambah ke bisnis sekuritas, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian. Pada sektor sekuritas, CT memiliki perusahaan real estate dan membangun Bandung Supermall pada 1999.

Saat ini, CT berkecimpung di bisnis pertelevisian dengan mendirikan Trans Corp yang membawahi Trans TV dan Trans 7. Walaupun persaingan di industri pertelevisian semakin ketat, namun CT yakin Trans TV bisa terus berkembang melihat bahwa belanja TV nasional telah mencapai angka 6 triliun setahun dan 70% di antaranya akan diambil oleh televisi.
Selain Trans Corp., CT memiliki Para Group yang mengayomi 5.000 karyawan dengan Para Inti Holdindo sebagai kepala industri yang memiliki tiga anak perusahaan, yaitu Para Global Investindo (bisnis keuangan), Para Inti Investindo (media dan investasi) dan Para Inti Propertindo (properti).

CT melebarkan sayapnya di dunia bisnis dengan menggunakan Trans Corp untuk mengakuisi 40% saham PT Carrefour Indonesia senilai Rp 3 triliun melalui PT Trans Ritel. Setelah memiliki 40% saham Carrefour, ia kini menjadi komisaris utama PT Carrefour Indonesia didampingi oleh AM Hendropriyono (mantan Kepala BIN) dan S.Bimantoro (mantan petinggi Polri) sebagai komisaris.
Setelah akuisisi oleh Trans Corp, komposisi pemegang saham PT Carrefour Indonesia adalah Trans Ritel (40%), Carrefour SA 39%, Carrefour Netherland BV 9,5%, dan Onesia BV 11,5%. Dengan gurita bisnis seperti ini, CT menduduki posisi ke-13 dari total 40 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2009 versi majalah Forbes.

 CT mengaku lebih suka mengakuisisi dibandingkan membangun bisnis karena akusisi perusahaan membuat sinergi memperluas ladang usaha. Waktu saya memulai banyak waktu tapi enggak punya uang. Mulai dari nol. Lama-lama  jadi besar punya uang, tidak punya waktu. Maka yang dilakukan tidak perlu bangun tapi mengakusisi.

Riset dan analisa oleh Almas Adibah
PENDIDIKAN
·         SD Van Lith, Jakarta (1975)
·         SMP Van Lith, Jakarta (1978)
·         SMA Negeri I Boedi oetomo, Jakarta (1981)
·         Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Indonesia (1987)
·         Executive IPPM (MBA; 1993)
KARIR
·         Pendiri PT. Pariarti Shindutama
·         Pemilik Bandung Supermal
·         Pemilik Trans Corp.
·         Pemilik Para Group
·         Komisaris Utama PT Carrefour Indonesia
Buku:
·         Si Anak Singkong
PENGHARGAAN
·         Urutan 937 dari 1.000 orang terkaya di dunia versi majalah Forbes
·         Mahasiswa Teladan Tingkat Nasional (1984-1985) - Penghargaan sebagai anggota civitas akademika yang berjasa kepada fakultas dan universitas
·         Eksekutif Muda Berprestasi 1992-1993 dari Studio Seven Production, Jakarta (23 Mei 1993)

·         Soegeng Sarjadi Award





Senin, 24 Maret 2014

Pengaruh Budaya Luar (Korea) Terhadap Jati Diri Bangsa

    Di zaman yang semakin modern ini, remaja-remaja di Indonesia selalu mengikuti perkembangan yang ada di antaranya yaitu demamnya budaya KPOP atau korean POP. Mereka menikmati berbagai hal dari KPOP diantaranya BOYBAND/GIRLBAND korea , lagu-lagu korea, film/drama korea,  hingga sytle korea. Budaya korea tak hanya di nikmati oleh remaja dari anak kecil hingga orang tua pun turut menikmatinya, terlebih bagi para perempuan yang menyukai KPOP walau tidak di pungkiri ada pria juga.



    Tapi, bagi kita yang tidak sama sekali menyukai KPOP menurut mereka bisa menyebutkan berbagai kata sumpah serapah. Saya akan membahas apa pengaruh untuk jati diri bangsa kita dan dampak positif juga negatifnya dari budaya luar khususnya korea. Dari sudut pandangan beberapa remaja yang tidak menyukai budaya korea, seharusnya para remaja tidak perlu hanyut atau terbawa dengan adanya KPOP sekarang, banyak hal penting yang mereka harus lakukan tanpa mengikuti gaya-gaya KPOP atau mengikuti perkembangan KPOP sekarang. Peran remaja itu sendiri ialah sebagai penerus bangsa, yang intinya penerus inilah yang akan menentukan bagaimanakah kedepannya bangsa kita ini. Apakah akan menuju sisi yang baik atau yang buruk. Semakin berkembangnya jaman, para remaja kita semakin tidak memperlihatkan fungsi utamanya sebagai penerus bangsa.

   Berlawanan arah dengan remaja yang menyukai KPOP, menurut mereka KPOP itu unik dari suka dengan KPOP juga bisa mengetahui tentang budaya korea secara tidak langsung, tidak perlu ke korea langsung untuk mengetahui korea itu seperti apa, seperti drama-drama korea yang menampilkan tempat-tempat di korea yang menarik. Juga sedikit demi sedikit mengetahui bahasa korea dengan mengetahui lagu-lagu dari GIRL/BOY BAND korea tersebut.

     Beberapa testimoni dari yang menyukai KPOP dan yang tidak menyukai KPOP, dan bisa diambil dampak positif dan negatifnya.

Dampak Positifnya :
1. Munculnya BOY/GIRL BAND korea dapat menginspirasi BOY/GIRL BAND di indonesia karena dikorea sebelum mereka debut, mereka harus melakukan training terlebih dahulu kurang lebih selama 3-5 tahun, tidak seperti BOY/GIRL BAND indonesia yang dari muncul di youtube akan terkenal (walaupun hanya sementara)


2. mengetahui sedikit demi sedikit berbagai kebudayaan yang ada di korea seperti bahasanya, tempat wisata yang ada di korea, dll

Dampak Negatifnya :
1.   BOROS, apabila ada konser yang berbau BOY/GIRL BAND korea mereka rela memburu tiket dengan harga yang tinggi supaya terlihat jelas dan puas perform dari idola mereka, dan juga rela mengoleksi marchendise seperti album, poster, kaos, pin, gantungan dltidak murahl yang harganya .  sebaiknya uang mereka dipakai untuk yang lebih bermanfaat untuk diri sendiri atau untuk membantu sesama yang tak seberuntung kita

2.       Acuh terhadap budaya asal

..    Rasa cinta yang berlebihan terhadap budaya korea yang membuat rasa nasionalis para remaja berkurang.

   Boleh saja kita mengidolakan/fans terhadap sesuatu yang menurut kita unik, tapi jangan sampai melupakan bahwa kita adalah generasi penerus yang akan membawa negara Indonesia menjadi negara yang maju. Cara kita untuk menumbuhkan rasa cinta budaya lokal dibanding budaya luar adalah mencintai dan menghargai bahwa budaya Indonesia jauh lebih baik dibanding budaya luar, dan tak luput dari peran pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia meningkatkan mutu dan kualitas budaya Indonesia.


Rabu, 11 September 2013

Sejarah Singkat Gunadarma Beserta Visi Misi Dan Arti Logo

 Sejarah Singkat Gunadarma


        Pada 7 Agustus 1981 berdiri Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) di Jakarta yang tiga tahun kemudian berubah menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Gunadarma. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 13 Januari 1990, berdiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gunadarma (STIE Gunadarma). Pada tahun 1993, STMIK dan STIE membuka Program Magister dengan konsentrasi Manajemen Sistem Informasi untuk STMIK serta Magister Manajemen untuk STIE. Selanjutnya, melalui S.K. Dirjen DIKTI No.92/Kep/Dikti/1996 tertanggal 3 April 1996.

       STMIK dan STIE Gunadarma melebur menjadi UNIVERSITAS GUNADARMA bersama dengan empat fakultas baru yaitu Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra. Membuka milenium baru, Universitas Gunadarma membuka Program Doktor Ilmu Ekonomi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik Indonesia No. 55/DIKTI/2000 yang diikuti dengan pembukaan Program Doktor Teknologi Informasi berdasarkan ijin Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Republik IndonesiaNo. 3716/P/T/2002.
 
     Setelah melalui perjuangan panjang dalam menghadapi berbagai tantangan, Universitas Gunadama telah menjelma menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia. Pengalaman selama 25 tahun yang diiringi pengabdian dan dedikasi tenaga pengajar; komitmen yayasan dan pimpinan; pengadaan fasilitas pembelajaran serta kepercayaan masyarakat, Universitas Gunadarma terus berupaya menghasilkan lulusan yang berguna dan bisa mendarmabaktikan kompetensinya demi membangun masa depan bangsa yang lebih baik.
 
Visi dan Misi

Visi
Pada tahun 2012 Universitas Gunadarma menjadi Universitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkemuka di Indonesia yang kontribusinya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diakui (recognized), baik di tingkat regional maupun internasional

Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa.
2. Menciptakan suasana akademik yang mendukung terselenggaranya kegiatan penelitian yang bertaraf internasional dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia.
3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai ujud pengejawantahan tanggung jawab sosial institusi (university social responsibility).
4. Menyelenggarakan kerjasama dengan pelbagai institusi, baik di dalam maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan organisasi institusi dalam rangka merespon pelbagai perubahan yang terjadi.
 
 
Arti dan Lambang Universitas Gunadarma
 
 
  • Tangkai Obor Berdiri Tegak. Melambangkan keteguhan hati untuk menyumbangkan dharma bakti kepada Nusa dan Bangsa
  • Cawan Obor yang Melebar dan Cekung. Adalah wadah dari ilmu pengetahuan yang luas dan mendalam

  • Kobaran Api yang Kuning Keemasan. Menunjukkan semangat juang yang tak pernah padam dalam menuntut ilmu dan menyumbangkannya kepada masyarakat

  • Bentuk Lingkaran yang Berwarna Ungu. Adalah suatu bentuk geometris yang memberi ciri pada ilmu pengetahuan yang ditekuni dan dikembangkan

  • Bingkai Segi Lima. Menyatakan bahwa Universitas Gunadarma berazaskan Pancasila